JPU Dianggap Mengabaikan Pembuktian Kekerasan Seksual Putri

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi menyayangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyampingkan fakta persidangan mengenai pemerkosaan yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Padahal, menurut kuasa hukum Putri Candrawathi, bukti bahwa Putri mengatakan adanya pemerkosaan dalam asesmen yang dilakukan oleh psikolog dari pihak JPU dapat menjadi fakta yang valid.

Namun fakta tersebut justru dikesampingkan bahkan diabaikan oleh JPU. 

Sebelumnya, dalam nota pembelaan pribadi setebal delapan halaman, Putri Candrawathi sambil menangis membaca dan menyatakan kekerasan seksual yang menimpa dirinya.

Dirinya mengaku adalah korban pemerkosaan dan penganiayaan oleh Brigadir J, yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (7/7/2022).

Trauma asusila tersebut, dikatakan Putri, begitu melekat dan membekas dalam sisa hidupnya saat ini. Sebab, pada 7 Juli yang seharusnya menjadi tanggal pengingat hari jadi pernikahannya bersama Sambo.

Namun ia juga dipaksa mengingat peristiwa perih pemerkosaan, dan penganiayaan yang dialami.

“Jika boleh untuk memilih kembali, rasanya mungkin lebih saya menutup rapat-rapat peristiwa menyakitkan yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu,” ujar Putri.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:41
20:11
09:55
13:31
06:01
02:57
Viral