Kuasa Hukum Mempertanyakan Tanggapan JPU Soal Tes Poligraf Putri Candrawathi

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Putri Candrawathi, mengatakan alat bukti poligraf yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut kliennya merupakan hal yang tidak valid.

Menurutnya poligraf kurang konsisten karena mengabaikan hasil psikologi forensik bahwa kliennya sedang mengalami pelecehan seksual dan terkesan cacat hukum. 

"Jaksa penuntut umum mengesampingkan alat bukti berupa hasil pemeriksaan psikologi forensik," ujar kuasa hukum Putri Candrawathi pada sidang pledoi Putri Candrawathi Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum menyatakan tes poligraf dijadikan alat bukti berbohong tentang perselingkuhan merupakan cacat hukum dan proses pelaksanaannya ketika emosi sedang tidak stabil.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral