Sidang Uji Materi UU Pemilu 2024

Kamis, 26 Januari 2023 - 12:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wacana perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup menuai banyak polemik. Sidang Uji Materi UU Pemilu pun digelar.  

Terkait hal tersebut, pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memohon untuk persidangan uji materi UU Pemilu 2024. 

Perdebatan berawal dari permohonan gugatan uji materi sejumlah pasal dalam UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Aturan mengenai sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diubah menjadi luring di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Atas permohonan tersebut, Ketua MK Anwar Usman beserta tujuh hakim konstitusi lainnya pun mengabulkan permohonan tersebut.

Dalam kesempatan sidang hari ini (26/1/2023), Supriansyah selaku tim kuasa DPR RI memaparkan argumentasinya terkait sistem Pemilu 2024. 

Berdasarkan pasal-pasal yang telah diucapkan, pihak DPR memandang pasal-pasal tersebut tidak relevan untuk dijadikan batu uji oleh para pemohon. 

Terkait dengan batu uji pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

DPR RI berpandangan bahwa pasal-pasal Undang-Undang (UU) Pemilu sama sekali tidak melanggar hak para pemohon untuk mendapatkan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum. Berikut selengkapnya. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:04
01:41
01:18
01:54
01:26
01:52
Viral