JPU Tidak Mendapatkan Bukti Pelecehan Putri Candrawathi dari Pengacara

Senin, 30 Januari 2023 - 14:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan jawaban atas pembelaan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Menurut JPU, Putri terkesan memaksakan kehendaknya agar JPU mendalami motif pemerkosaan terhadap dirinya. Padahal motif tersebut tidak didukung dengan bukti.

"Sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa jika tim penasehat hukum menghendaki motif tersebut," tutur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
 
Jaksa menyebut kubu Putri cuma membawa bukti yang menjelaskan sisi kehidupan keluarga yang harmonis.

Informasi itu tidak bisa mengartikan adanya pelecehan seksual terjadi.

JPU menyebut kubu Putri Candrawathi hanya membawa bukti yang menjelaskan sisi kehidupan keluarga yang harmonis. Informasi itu tidak bisa mengartikan adanya pelecehan seksual terjadi.

JPU juga menilai klaim pelecehan dilakukan untuk mengaburkan pembuktian motif dalam pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi dinilai tengah mencari perhatian masyarakat.
 
"Tim penasehat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatan yang tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," tutur jaksa.
 
Menurut JPU, Putri seharusnya jujur dalam persidangan dan membantu jaksa membongkar motif pembunuhan Brigadir J jika mau mendapatkan simpati dari masyarakat.
 
"Bahkan selama dalam persidangan terdapat Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral