Kuasa Hukum: Peran Kuat Ma'ruf yang Didakwakan Jaksa Tidak Terbukti

Selasa, 31 Januari 2023 - 14:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan kuasa hukum hari ini Selasa (31/1/2023). 

Duplik ini menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf yang dipimpin oleh Irwan Iriawan, JPU berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya yang telah terungkap di persidangan.

Padahal fakta tersebut penting untuk membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab, menurut kuasa hukum, terdakwa Kuat Ma’ruf  tidak ada komunikasi dengan saksi Ricky Rizal Wibowo maupun saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, hingga saksi Ferdy Sambo soal pembicaraan di lantai 3 rumah Saguling.

Sebelumnya dalam sidang replik 27 Januari 2023, JPU menilai pleidoi Kuat Ma’ruf harus ditolak seluruhnya.  Pleidoi tersebut menurut JPU tidak ada dasar hukum yang kuat.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim ph (penasihat hukum) terdakwa Kuat Maruf," ujarnya.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023," pungkasnya.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral