Kuasa Hukum Sambo Minta Majelis Hakim Tolak Replik JPU

Rabu, 1 Februari 2023 - 11:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo menuding replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pleidoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan telah menyesatkan peradilan. 

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri itu dalam duplik atau jawaban atas replik JPU yang telah dibacakan pada Jumat, (27/1/2023). 

Dalam persidangan, tim penasehat hukum Ferdy Sambo dalam perkara ini berpendapat bahwa replik jpu harus ditolak. 

Hal ini dikarenakan uraian-uraian replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan nota pembelaan atau pleidoi dari tim penasehat hukum terdakwa. 

Semua ini dilakukan demi tegaknya keadilan dan kebenaran peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk penegakan hukum dimasa yang akan datang, maka tim penasehat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hukum (MH) selaku yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima seluruh dalil duplik dari tim penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo. 

Hal kedua yang dimohonkan kepada Majelis Hakim yaitu menolak seluruh dalil replik dari JPU dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasehat hukum yang telah dibacakan pada persidangan kemarin. 

Maka dari itu, apabila pihak Majelis Hakim (MH) yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, pihaknya memohon untuk keputusan yang seadil-adilnya. 

Menurut Rasamala Aritonang selaku penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo, argumentasi yang dibangun baik dari penasehat hukum juga JPU seharusnya berdasarkan pada fakta dan bukti-bukti yang dihadirkan didalam persidangan. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral