Pengacara Putri Beberkan 11 Asumsi JPU Dalam Tuntutan

Kamis, 2 Februari 2023 - 17:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi menuding replik yang disajikan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti sesuai fakta persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengaku menemukan ada sebelas asumsi yang JPU gunakan dalam penyusunan tuntutan serta replik mereka atas Putri Candrawathi.

Sebelas poin tersebut dijabarkan oleh Tim Kuasa Hukum Putri dalam duplik mereka, yang dibacakan dalam persidangan hari ini, Kamis (2/2/2023).

Salah satu poin menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak pernah terjadi pada Putri Candrawathi.

Pihak Kuasa Hukum menilai hal tersebut sebagai asumsi, karena tidak bersesuaian dengan fakta di persidangan.

Kuasa hukum mengatakan bahwa Putri Candrawathi benar-benar mengalami kekerasan seksual.

Hal ini menurut kuasa hukum sudah didukung oleh empat alat bukti di persidangan.

Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung bahwa asumsi yang berasal dari kesaksian tunggal Richard Eliezer yang dianggap tidak sesuai dengan alat bukti yang sah.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
03:09
01:56
01:27
00:49
01:46
Viral