Polisi Akhirnya Cabut Status Mahasiswa UI sebagai Tersangka

Selasa, 7 Februari 2023 - 09:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak polisi akhirnya mencabut status tersangka terhadap mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah yang tewas dalam sebuah kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Polda Metro Jaya juga menyampaikan permintaan maaf atas penetapan status itu sebelumnya akibat ketidaksesuaian administrasi terhadap tahap penyelidikan. 

Dalam kesempatannya, pihak kepolisian menyampaikan permohonan maaf, "Kami mohon maaf atas ketidaksesuaian itu, dan melakukan dua rekomendasi atas gelar perkara khusus," ujar Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo di ICE BSD, Tangerang, Senin (6/2/2023). 

Rekomendasi tersebut yaitu mencabut surat ketetapan status tersangka Hasya dengan produk surat ketetapan berdasarkan aturan Perkaba nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan penyidikan pidana pasal 1 angka 20. 

"Selain pencabutan status tersangka, yang kedua kami lakukan juga proses rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya. 

Pihak kepolisian telah melakukan evaluasi mendalam untuk memperbaiki implementasi prosedur di lapangan. Berikut selengkapnya. (ree/ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:01
19:40
00:44
02:52
08:59
04:19
Viral