Dipastikan Pembunuhan Berencana, Motif Tidak Lagi Penting

Senin, 13 Februari 2023 - 18:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan bahwa putusan yang diberikan kepada Ferdy Sambo merupakan kewenangan mutlak hakim.

Dalam pertimbangannya, menurut Gayus, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal lain termasuk kekerasan seksual atau pemerkosaan.

Hakim lebih mempertimbangkan unsur-unsur pembunuhan berencana yang sudah terpenuhi.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:31
02:44
03:34
06:26
09:41
20:11
Viral