Ikut Skenario Sambo, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 - 13:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf. 

Majelis hakim menyatakan Kuat terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Dalam persidangan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf hari ini (14/2/2023) pihak hakim menyatakan, "Mengadili atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara."

Hakim Wahyu juga mengatakan hukuman Kuat Ma'ruf akan dikurangi dengan lamanya dalam tahanan hingga sekarang.

Seusai vonis dibacakan oleh pihak hakim, para penasehat hukum Kuat Ma'ruf menguatkan dan menenangkan terdakwa Kuat Ma'ruf yang tetap santai di sisi ruangan sidang dengan menepuk bahu. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
07:45
09:41
04:03
02:45
02:06
Viral