Suasana Ricuh Usai Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 - 17:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.

“Terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan terhadap Bharada E Rabu (15/2/2023).

Putusan tersebut pun disambut kericuhan dari para pendukung Richard Eliezer. Mereka berusaha merangsek masuk dengan melewati pagar pembatas dan bangku pengunjung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kericuhan dipicu awak media dan massa pendukung Richard yang merangsek masuk ke ruang sidang setelah majelis hakim mengetukkan palu. 

Awak media saat itu berebutan untuk mewawancara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat maupun para pengacaranya serta kuasa hukum Richard.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral