Vonis Ultra Petita untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Rabu, 15 Februari 2023 - 17:03 WIB

Jakarta, tvOnenews,com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis ultra petita terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sementara istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Di tengah isu miring adanya gerakan bawah tanah untuk mempengaruhi sidang perkara pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru menjatuhkan vonis ultra petita terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Dalam pembacaan vonis yang disampaikan hakim ketua Wahyu Iman Santoso, majelis hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Sambo juga terbukti melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Yosua. Atas dasar itu, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Ibu mendiang Yosua, Rosti Simanjuntak yang hadir langsung di persidangan tak kuasa menahan haru atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis berat terhadap Sambo dan Putri.

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, hakim Anggota Morgan Simanjuntak,dan Alimin Ribut Sujono menjatuhkan vonis ultra petita yakni putusan yang dijatuhkan terhadap Sambo dan Putri lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup dan Putri dipidana 8 tahun penjara.

Tim pengacara Sambo dan Putri akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral