Vonis Sambo Eliezer Penuhi Rasa Keadilan?

Jumat, 17 Februari 2023 - 09:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Tindak pidana tersebut melibatkan Ferdy Sambo seorang mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi dalang dalam  kasus pembunuhan tersebut. 

Akibatnya, ia pun divonis mati, istri Sambo  yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. 

Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

Namun demikian, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dari hasil vonis pada 5 terdakwa kasus pembunuhan tersebut, banyak pihak termasuk masyarakat Indonesia yang terharu dan mempercayai lagi bahwa keadilan di Indonesia kembali ada. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral