Potensi Ancaman Tinggi, Sampai Kapan Richard Eliezer Dilindungi LPSK?

Sabtu, 18 Februari 2023 - 20:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hingga saat ini Richard Eliezer alias Bharada E masih mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). 

Hal ini masih berhubungan dengan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dalam membongkar skenario Ferdy Sambo terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Dengan statusnya sebagai JC, Richard dapat vonis lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan daripada tuntutan jaksa 12 tahun.

Pascasidang pada Rabu (15/2/2023) lalu, suasana sempat ricuh dan Richard Eliezer yang saat itu masih mendengar putusan dari majelis hakim pun terlihat disergap oleh para anggota LPSK.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pun menceritakan bagaimana protokol yang diberikan kepada Richard Eliezer saat sidang berlangsung.

Menurutnya, anggota LPSK menyergap Richard karena dirinya mendapat laporan para wartawan dan juga publik ingin mendekat ke arah Richard.

“Sebenarnya itu protap saja. Menurut laporan memang sedikit terjadi chaos. Wartawan mau mendekat, publik juga mau mendekat. Oleh karena itu para pengawal ini dengan sigap tetap berusaha mengamankan Eliezer. Sebenarnya itu kan kita tidak tahu karena itu sidang terbuka, siapa saja bisa masuk. Jadi itu yang diantisipasi oleh para pengawal,” tutur Hasto dalam program Apa Kabar Indonesia Malam, Sabtu (18/2/2023).

Hasto juga menyebutkan bahwa potensi ancaman kepada Eliezer bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Baik jika Richard Eliezer kembali sebagai anggota Polri ataupun tidak.

Mengingat, tambah Hasto, kasus yang menjerat Richard Eliezer merupakan kasus yang luar biasa dan banyak yang dirugikan oleh kasus ini.

“Potensi ancaman tentu saja bisa terjadi di mana saja, kapan saja. Baik dia sebagai anggota polisi nantinya, kalau misalnya aktif kembali atau bukan. Itu ancaman tentu saja potensial. Mengingat kasus ini memang luar biasa dan orang yang merasa dirugikan,” ujar Hasto.

Oleh karena itu, LPSK tetap memberikan perlindungan. Hasto juga mengatakan bahwa perlindungan ini sifatnya voluntary atau sukarela.

LPSK sendiri memiliki perjanjian dengan pihak Richard Eliezer dan akan dievaluasi setiap 6 bulan.

Perjanjian tersebut dapat berhenti atau dicabut secara sepihak jika salah satu pihak mencederai perjanjian tersebut.

 Begitu juga jika Richard Eliezer merasa sudah tidak memerlukan lagi perlindungan dari LPSK, maka dirinya dapat mengajukan untuk tidak lagi dilindungi.

Menurut Hasto, LPSK memiliki pengalaman melindungi dan memberikan layanan kepada seorang JC hingga 10 tahun.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
04:09
02:08
26:44
05:12
04:55
Viral