Terdakwa Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 - 12:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah atas kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Dalam persidangan vonis obstruction of justice hari ini (23/2/2023) yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Arif Rachman Arifin. 

Dengan tegas hakim mengatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan dan denda sebesar Rp10 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel. 

Hal yang meringankan Arif Rachman Arifin antara lain terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan terdakwa bersikap sopan di persidangan.  

Adapun hal yang memberatkan Arif Rachman Arifin adalah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Sebelumnya, JPU menuntut Arif Rachman Arifin pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:21
01:11
02:02
02:06
01:46
08:21
Viral