Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

Jumat, 24 Februari 2023 - 10:17 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan tragedi maut Kanjuruhan akhirnya menuntut 3 terdakwa dari oknum kepolisian dengan tuntutan 3 tahun penjara. 

Dalam tuntutannya, 3 terdakwa yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).

Para terdakwa telah terbukti bersalah karena melanggar pasal 359 KUHP yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka-luka akibat kelalaiannya lantaran telah memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter. 

Atas kelalaiannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa setelah mengikuti selama mengikuti proses hukum. Berikut selengkapnya. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:44
07:21
02:04
11:21
03:10
08:04
Viral