Terdakwa Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan

Jumat, 24 Februari 2023 - 16:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Afrizal Hady dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (24/2/2023). 

Dalam persidangan hari ini Hakim Ketua Afrizal Hady mengatakan, "menjatuhkan tindak pidana kepada selama 10 bulan dan denda Rp10 juta jika tidak dibayar diganti pidana 3 bulan." 

Adapun pembacaan putusan tersebut turut serta diwarnai isak tangis istri hingga keluarga dari Irfan Widyanto. Berikut selengkapnya. (ayu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
01:15
01:10
11:40
03:35
01:05
Viral