Terbukti Merusak Barang Bukti, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 - 11:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Senin (27/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Agus Nurpatria seharusnya menjalani sidang vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu.

Namun, sidang vonis ditunda karena majelis hakim belum siap dengan tuntutannya kepada terdakwa Agus Nurpatria.

Agus Nurpatria merupakan salah satu terdakwa obstruction of justice. Terdakwa lainnya antara lain Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widianto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan telah merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis Agus Nurpatria yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara oleh JPU.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral