Sederet Fakta Diputaran Kasus Mario Dandy Penganiaya Anak GP Ansor
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidikan kasus penganiayaan terhadap anak GP Ansor yang dilakukan oleh anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu terus bergulir. Adapun sederet fakta diputaran kasus Mario Dandy.
Dalam pengusutan kasus ini, pihak Polres Jakarta Selatan dibantu oleh Polda Metro Jaya guna mengupas kasus tersebut hingga tuntas.
Dari sejumlah bukti menunjukkan bahwa seorang wanita berinisial (AG) yang merupakan kekasih dari Mario Dandy merupakan penyulut dari kebiadaban penganiayaan terhadap David.
Namun polisi menyatakan, (AG) masih menjadi saksi dalam kasus ini.
David diketahui adalah mantan kekasih dari wanita tersebut. Akibat aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, David terkapar tidak berdaya bahkan hingga koma.
Kasus ini pun menarik perhatian nasional bahkan perhatian media internasional, membuat pihak polisi lebih berhati-hati yang pada akhirnya kasus yang ditangani Polres Jakarta Selatan tersebut mendapatkan asistensi dari Polda Metro Jaya.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, terdapat hak-hak anak yang harus penyidik lewati dan membutuhkan waktu serta perbantua dari beberapa pihak seperti Kementrian PPA, DInas Sosial, asosiasi psikolog forensik.
Namun diketahui, pihak tersangka Mario Dandy ingin menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga David yang masih terbaring tak berdaya.
Permohonan maaf tersebut beberapa kali disampaikan pengacara Dandi saat hendak bertemu keluarga David di Rumah Sakit Mayapada Kuningan.
Menurut informasi terakhir pun diketahui, pihak David (korban) meminta perlingdungan kepada pihak LPSK. Berikut selengkapnya. (ayu)