Saksi Ahli Digital Forensik Temukan 8 Barang Bukti Pada Kasus Teddy
Jakarta, tvONenews.com - Pada sidang narkotika Teddy Minahasa kemarin (2/3/2023), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli digital forensik yaitu Rujit Kuswinoto yang menemukan 8 barang bukti pada kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan penyelidikan yang telah dilakukan, terdapat 3 permohonan di yaitu pada tanggal (12/10/2023), (14/10/2023) serta 1 permohonan lagi pada bulan November.
Permohonan yang pertama adalah permohonan dengan barang bukti berupa 6 unit ponsel. Sesuai dengan SOP di laboratorium diberikan nomor cust file 136 bulan Oktober tahun 2022.
Permohonan kedua yaitu satu unit ponsel cust file 146 bulan Oktober tahun 2022.
Serta permohonan terakhir yaitu satu buah simcard yang diberikan dengan cust file 167 bulan November tahun 2022. Berikut selengkapnya. (ayu)