Saksi Ahli BNN: Barang Bukti Narkoba Harus Dimusnahkan

Senin, 6 Maret 2023 - 11:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa, Senin (6/3/2023).

Ahwil Loetan diketahui juga merupakan Kepala BNN pertama, yang saat itu bernama Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN).

Hakim Ketua, Jon Sarman meminta ahli BNN agar menjelaskan tahapan undercover buying dalam perkara tersebut.

"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya," ujar Ahwil dalam persidangan

Hakim kemudian bertanya apakah barang bukti kasus narkoba bisa digunakan untuk keperluan undercover buying.

Ahwil menjelaskan barang bukti kasus narkoba hanya bisa disisihkan untuk keperluan persidangan dan pendidikan.

Selain itu, Ahwil menerangkan undercover buying bisa dijalankan ketika mendapat surat tugas. Sebab, dia mengatakan surat perintah atau surat tugas tersebut sangat penting.

Selanjutnya, hakim bertanya kepada ahli soal sumber objek narkoba yang bisa digunakan sebagai sarana undercover buying.

Ahwil menjelaskan bahwa barang bukti narkoba tidak berguna apabila digunakan menjadi objek undercover buying.

"Namanya saja undercover buy, jadi kita membeli pakai uang, bukan membeli pakai barang. Jadi kalau misalnya ini terjadi, barang bukti ini sampai ke orang lain, terus ditangkap, barang bukti yang ditangkap adalah barang milik kita. Jadi berarti tidak ada gunanya buat penyidik," ujarnya.

Selain itu, Ahwil pun menegaskan bahwa narkotika yang didapat tidak dapat dijual. Hasil barang bukti penangkapan narkoba, mutlak harus dimusnahkan tidak dapat dijual.

“Harus, harus dimusnahkan. Kecuali disisihkan untuk barang bukti di pengadilan dan pendidikan dan latihan. Lainnya tidak ada,” tutur Ahwil.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral