Tiga Oknum Polisi Tragedi Kanjuruhan Jalani Sidang Vonis

Kamis, 16 Maret 2023 - 15:19 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada hari ini Kamis (16/3/2023).

Ketiganya adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hansdrmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sebelumnya, tiga anggota Polri terdakwa Tragedi Kanjuruhan, dituntut tiga tahun penjara. Mereka dinilai lalai  hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Mereka adalah eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto,

JPU menganggap Bambang, Wahyu dan Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral