Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas Larangan Impor Pakaian Bekas

Jumat, 17 Maret 2023 - 09:21 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus barang baru dan jika barang bekas harus terdapat  izin pengecualian. 

Aturan ini dibuat guna bertujuan melindungi masyarakat dari penyakit dan beberapa dampak negatif lainnya seperti melindungi industri tekstil dalam negeri serta UKM yang sangat dirugikan. 

Pihaknya pun juga menjelaskan bahwa permasalahan importasi pakaian bekas ilegal bukan hanya tanggung jawab pihak Bea Cukai, namun juga perlu adanya sinergi koordinasi dari berbagai instansi lain. 

Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa menyatakan, “pada dasarnya, setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan. Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal ini diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag nomor 51 tahun 2015 dan juga Permendag nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag nomor 40 tahun 2022.”  

Akibat importasi tersebut, hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui gerakan nasional ‘bangga buatan Indonesia’. 

Pihak Bea Cukai juga menyatakan senantiasa akan menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat termasuk pakaian bekas. Berikut selengkapnya. (ayu)  

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral