Komisioner KPAI Himbau Media Untuk Tak Publikasikan Identitas Pelaku Pelajar Bandar Narkoba

Minggu, 19 Maret 2023 - 07:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner KPAI Kawiyan mengingatkan media untuk tidak mempublikasikan identitas anak yang berkonflik dengan hukum, termasuk juga identitas orang tua. 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa anak yang menjadi korban dan pelaku narkoba tidak boleh dipublikasikan identitasnya.

Selain itu dalam peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2019 tentang pedoman pemberitaan rama anak juga disebutkan bahwa anak yang menjadi tersangka dan pelaku tindak pidana tidak boleh dipublikasikan identitasnya, termasuk identitas orang  tua dan sekolahnya.

Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari anak seorang penyanyi dangdut. Remaja yang masih berusia 15 tahun itu  dikabarkan terjerat kasus narkoba. 

RD diduga aktif dalam menjual barang haram tersebut ke berbagai wilayah.

RD ditangkap bersama dengan I (26) pada Minggu (12/03/2023). I sendiri merupakan tangan kanan RD yang menjadi perantara peredaran narkoba.

Keduanya sudah mengedarkan barang haram di tiga kabupaten, yaitu kabupaten Purwakarta, Karawang dan Kabupaten Subang.
(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
02:37
01:03
01:46
07:04
05:04
Viral