Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Bus
Denpasar, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menyita enam kilogram sabu dari jaringan peredaran narkotika Jakarta–Bali dengan nilai diperkirakan mencapai Rp9 miliar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka, Agus Santoso (49) dan Bayu Hidayatullah (33), di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Rabu (4/2/2026).
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengiriman narkotika menuju Bali.
Barang bukti sabu ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka. Polisi menduga narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Bali.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.