Sidang AG Digelar Tertutup, Ini Alasannya

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan siap memproses remaja AG ke Pengadilan Anak dalam kasus penganiayaan David Ozora. Proses ini akan dilakukan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan tahap kedua. 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan perkara tahap kedua AG anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora. Jaksa pun segera menyusun berkas perkara lanjutan agar bisa segera masuk pengadilan. 

"Jadi karena anak, masa penahanannya akan sangat singkat, jadi proses pengurusan berkas perkara akan dipercepat," jelas Syarief.

Nantinya, akan ada tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dihadirkan pada sidang terhadap anak yang berkonflik dengan hukum AG.

"JPU ada tujuh (yang dihadirkan dalam sidang) sebagian besar sudah memiliki sertifikasi khusus," ungkap Syarief.

Diungkapkannya, 7 JPU itu telah mempunyai sertifikasi alias kualifikasi sebagai jaksa anak.

Selain itu, pihaknya menunjuk tujuh JPU tidak sembarangan. Hal tersebut dilakukan lantaran sidang AG bakal digelar tertutup nantinya sesuai dengan pasal perlindungan anak. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral