Jakarta, tvOnenews.com - Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo, terdakwa dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan sejumlah alasan yang membuat Jaksa menuntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Jaksa menyebut penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora bukan sekadar penganiayaan berat, tapi juga penuh perencanaan dan sadisme.
"Analisa dampak fisik, dampak yang dilakukan Dandy adalah sangat serius dan merugikan," kata jaksa dalam sidang tuntutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Jaksa mengatakan David tidak hanya mengalami cedera fisik. Dokter di dalam persidangan, kata jaksa, menyebut David berpotensi mengalami cacat permanen akibat penganiayaan.
"Dampak yang dihasilkan tidak hanya terbatas pada cedera fisik, tapi juga melibatkan kondisi kesehatan potensi cacat permanen pada anak korban David," kata jaksa.
Jaksa menyimpulkan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy bukan hanya tergolong penganiayaan berat, tapi juga sadisme.
Perbuatan Mario Dandy berdampak parah terhadap kondisi kesehatan David Ozora. Berikut selengkapnya.