Menaker Tegaskan Pembayaran THR Maksimal H-7 Lebaran

Rabu, 29 Maret 2023 - 00:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2023 harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Perusahaan juga tidak boleh mencicil THR kepada para pekerja atau buruh. 

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,  THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak Boleh dicicil. Saya ulangi ya!,” tegas sang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.  

Dirinya juga berharap agar seluruh perusahaan bisa taat terhadap ketentuan ini. Adapun pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur dalam PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang memiliki sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,  penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. (ayu)  

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral