Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno angkat bicara terkait oknum RW di Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pengusaha sebesar 1 juta rupiah.
Rano Karno pun menegaskan, tindakan tersebut salah dan tidak boleh dilakukan oleh ketua RW manapun, khususnya di Jakarta.
Lebaran masih dua pekan lagi, namun hal-hal terkait lebaran sudah menjadi perhatian utama masyarakat kota di hari-hari ini.
Seperti rencana mudik, berikut war tiket mudik dan juga kalkulasi biaya untuk kebutuhan lebaran.
Untungnya, bagi para karyawan terdapat THR yang tentunya bisa menutup lonjakan biaya sehubungan Lebaran.
Tetapi, di Jakarta Barat, Ketua RW Jembatan Lima, Tambora menyebar surat edaran mewajibkan mereka yang menjalankan usaha di sepanjang jalan untuk setor THR ke RW dan besarnya sudah ditentukan yaitu 1 juta rupiah lengkap dengan tenggat waktu pembayaran dua pekan sebelum Lebaran. (ayu)