Dinilai Terlibat Pasal Penganiayaan Berencana, AG Dituntut 4 Tahun Penjara

Kamis, 6 April 2023 - 09:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Remaja belia AG dituntut 4 tahun pidana dengan ditempatkan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.

Anak berkonflik dengan hukum, AG menjalani sidang tuntutan di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Sidang digelar secara tertutup berdasarkan asas Peradilan Anak. 

Jaksa penuntut umum menuntut AG pidana 4 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA merupakan tempat Anak menjalani masa pidananya. 

LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sidang tuntutan ini digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Jaksa meyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral