Pemerintah akan Larang Truk 3 Sumbu Melintas Saat Musim Mudik

Selasa, 11 April 2023 - 09:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perhubungan melarang truk dan kendaraan angkutan barang untuk melintasi beberapa ruas jalan selama arus mudik lebaran 2023.

Larangan tersebut akan dilakukan mulai tanggal 18-21 April 2023 untuk menjelang arus mudik lebaran.

Sementara untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24-26 April 2023.

Bagi angkutan barang yang masih nakal atau tetap beroperasi di waktu yang ditentukan, Kemenhub akan menindak tegas angkutan tersebut.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral