Banding Sambo Ditolak, Hadiah Paskah untuk Orang Tua Brigadir J

Rabu, 12 April 2023 - 13:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang putusan banding digelar hari ini, Rabu (12/4/2023), Ferdy Sambo tetap divonis mati.  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menolak permohonan banding Ferdy Sambo. 

Dengan kata lain, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Hakim menilai hal yang memberatkan Ferdy Sambo di antaranya membuat puluhan anggota Polri terlibat dan sepanjang pemeriksaan tidak ada usaha Ferdy Sambo untuk melakukan klarifikasi ke korban tentang apa yang terjadi sebetulnya dengan Brigadir J di Duren Tiga. 

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seusai sidang putusan banding, Kuasa Hukum Keluarg Brigadir J mengucapkan banyak terima kasih kepada majelis hakim tingkat banding.

“Kami sangat bersyukur di bulan Ramadhan ini, majelis hakim diberi rahmat sehingga memberi putusan yang sebaik-baiknya. Kami juga mengucap syukur ya, kami juga mewakili dari keluarga almarhum Yosua, beliau merayakan hari raya Paskah. Ini mungkin hadiah Paskah untuk kita semua ya,” tutur Kuasa Hukum Brigadir J.
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral