Kementerian Ketenagakerjaan Siap Berantas Penyalur Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Kamis, 13 April 2023 - 09:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sanksi pidana bagi penyalur pekerja migran Indonesia ilegal atau non prosedural.

Melalui pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Kemenaker akan menggandeng kementerian dan lembaga terkait untuk berkoordinasi guna memberantas TPPU termasuk adanya penambahan sanksi yang diberikan kepada penyalur tenaga kerja.

“Kami hanya memberikan sanksi ringan dan hanya mencabut atau skorsing. Tapi sekarang kami ingin melakukan semacam efek jera kepada yang mereka lakukan. Jadi kita bersama kepolisian kita sedang bekerja sama untuk membuat supaya mereka ini betul-betul punya efek jera. Jadi tidak boleh mereka melakukan pemberangkatan secara non prosedural,” tutur Afriansyah Noor.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral