Reza: Alasan Dokter Gigi Aborsi Adalah Sebuah Ironi Menolong Orang dengan Membunuh Kandungan

Kamis, 18 Mei 2023 - 08:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Bali mengungkapkan tersangka bernama I Ketut Arik Wiantara (53), Dokter gigi yang juga bekas narapidana ternyata telah melakukan tindakan Aborsi terhadap 1.338 wanita. 

Praktik aborsi ilegal itu terjadi sejak 2006 sampai 2023. Kepada polisi, Ketut Arik mengaku kepada polisi menjalankan praktik aborsi ilegal karena kasihan dengan pasiennya yang rata-rata adalah siswa SMA, dan juga mahasiswa.

Terkait hal tersebut, Reza Indragiri selaku Pengamat Psikolog Forensik memandang hal ini dengan ironis dimana niat pelaku yang disebut-sebut ingin memberikan pertolongan tapi justru membunuh suatu kehidupan. 

Dalam undang-undang perlindungan anak didefinisikan sebagai makhluk manusia sejak dari dalam kandungan sampai sebelum 18 tahun, maka hukum tentang anak tersebut tetap berlaku yaitu prinsip non diskriminatif. 

Lantas bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku di mata hukum? mengingat posisi anak yang dibunuh setelah dilahirkan berbeda dengan posisi anak yang dibunuh sebelum dilahirkan. 

Namun, dihadapan hukum konkrit anak yang mengalami kekerasan hingga meninggal dunia sang pelaku dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara, sementara anak yang dibunuh sebelum dilahirkan (aborsi) hukuman tetap berjalan yaitu 10 tahun penjara. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:38
07:50
06:25
05:02
05:06
Viral