MK Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengenai masa jabatan pimpinan KPK. Kini masa jabatan pimpinan KPK lebih panjang menjadi 5 tahun atau lebih panjang satu tahun dari aturan sebelumnya.  

Sebelumnya diketahui, NUrul Ghufron mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang No 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. 

Dirinya ingin mengubah masa jabatan pimpinan KPK yang diatur dalam pasal 34 Undang-Undang KPK. 

Dari undang-undang KPK, masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun. Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan. 

Maka dari itu, masa jabatan pimpinan KPK harusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen lain yang masuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance yaitu 5 tahun. Berikut selengkapnya. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
03:09
01:56
00:49
01:46
04:06
Viral