Korban Investasi Binomo Tidak Terima Salah Satu Tersangka Bebas

Selasa, 6 Juni 2023 - 09:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Korban kasus investasi bodong platform Binomo melaporkan kejanggalan putusan Pengadilan Tinggi terhadap banding para terpidana ke Mahkamah Agung. 

Menurut korban investasi, terdapat kejanggalan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan banding Rudianto Pei, sebelumnya Rudianto Pei divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang, namun bebas setelah banding di Pengadilan Tinggi Banten.

Sementara itu, banding tersangka Indra Kenz di Pengadilan Tinggi Banten ditolak. Indra Kenz tetap divonis selama 10 tahun penjara. 

“Kami menduga ada permainan mafia disini, kami tidak mau masalah ini dikuasai oleh oknum, ini ada permainan hukum yang luar biasa. Kami minta kepada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir buat kami untuk segera menelusuri kasus ini dan menangkap semua penjahatnya,” ungkap Maru Nazara selaku Ketua Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral