Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sabtu, 10 Juni 2023 - 09:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI,  Mahfud MD menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara untuk menyampaikan hasil kajian dan analisis mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan komisioner-komisioner KPK kepada presiden. 

Melalui keterangan Mahfud, pemerintah memutuskan untuk mengikuti putusan memperpanjang masa jabatan komisioner KPK menjadi 5 tahun dari yang sebelumnya 4 tahun. 

Mahfud mengatakan keputusan ini berlaku mulai periode saat ini. 

"Dalam beberapa hal pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK, tetapi yang lebih prinsip diatas kekurang sepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," ungkap Mahfud. 

Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah hanya dapat mengikuti keputusan dari MK tersebut sesuai konstitusi. 

"Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah, suka atau tidak suka," tambahnya. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral