Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan tidak akan menghilangkan Hak pilih warga Jakarta untuk memilih pemimpinnya. Perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta, nantinya tidak akan mengubah sistem administrasi pemerintahan di Jakarta dan sekitarnya.
Kontroversi pembentukan Daerah Khusus Jakarta memicu kekhawatiran tentang hilangnya hak suara warga untuk memilih pemimpin atau gubernur Jakarta.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah bersama DPR RI tidak berniat untuk mengubah atau menyatukan sistem administrasi pemerintahan dalam Daerah Khusus Jakarta.
Pembentukan daerah khusus nantinya dipastikan tidak akan menghilangkan hak-hak otonomi yang dimiliki pemerintah daerah mekanisme untuk harmonisasi program.
Dalam pembahasan draft Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta nantinya, pemerintah hanya akan menjadikan daerah aglomerasi yang terdiri atas Jakarta bersama daerah penyangga seperti Bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok.
Daerah-daerah ini akan dikoordinasikan dalam satu badan yang dibentuk pemerintah. (ayu)