Masyarakat Banyak yang Belum Tahu Aturan Masker di Ruang Terbuka Sudah Dicabut

Rabu, 14 Juni 2023 - 13:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tahukah Anda kalau pemerintah resmi mencabut peraturan wajib masker per tanggal 9 Juni 2023 lalu?

Sebelumnya, saat memberlakukan pelonggaran aturan pandemi masker tidak lagi wajib dikenakan di tempat terbuka tapi masih wajib dikenakan di transportasi umum.

Namun sekarang pemerintah resmi mencabut kebijakan masker baik di luar dan juga di transportasi umum.

Merujuk hal ini kemudian Kementerian Perhubungan juga resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2023 tentang tidak lagi wajib menggunakan masker.

Ketentuan ini hanya berlaku bagi para penumpang yang sedang dalam kondisi fit ataupun sehat.

Bagi para penumpang yang sedang dalam kondisi yang kurang enak ataupun sedang sakit dianjurkan menggunakan masker di setiap perjalanan.

Namun, pantauan tim tvOnew, ternyata masih banyak penumpang yang memilih menggunakan masker meskipun sudah dicabut peraturan wajib masker di angkutan angkutan umum.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:12
17:30
00:55
01:19
06:13
02:28
Viral