Jaksa Bacakan Dakwaan Untuk Johnny G. Plate

Selasa, 27 Juni 2023 - 12:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada Selasa (27/6/2023). 

Johnny terlibat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Johnny ogah berbicara satu kata pun kepada awak media saat akan duduk mendengarkan pembacaan surat dakwaan. 

Dalam sidang hari ini, Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto turut menyimak dakwaan bersama Johnny. 

Adapun tiga terdakwa lain ternyata baru akan menyimak sidang perdana pada pekan depan. 

Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya dikabarkan tetap mengacu pada sangkaan pokok pidana korupsi Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana terhadap semua terdakwa.

Kecuali, terhadap terdakwa Galubang Menak Simanjuntak yang ditambahkan sangkaan Pasal 9 UU Tipikor, dan Pasal 3, serta Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun untuk terdakwa Johnny Plate disebut tak ada penjeratan TPPU.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
00:40
01:30
09:45
02:10
08:30
Viral