KPK kembali Periksa Mantan Menag Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi ( Kpk) terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara menjelang pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap P21.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Yaqut menyatakan siap mengungkap seluruh fakta yang diketahuinya terkait perkara dugaan Korupsi kuota haji yang menjeratnya sebagai tersangka. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut fakta-fakta yang dimaksud.
Dalam perkara ini, penyidik KPK menduga kasus korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp62 miliar.
KPK saat ini masih terus melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan.