Hakim Tolak Eksepsi Tim Kuasa Hukum Johnny G Plate

Selasa, 18 Juli 2023 - 13:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa (18/7/2023) hari ini membacakan putusan sela dalam kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Putusan sela menyatakan menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate sehingga sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.

Diketahui, Johnny G Plate merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo yang didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek BTS 4G.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Majelis hakim membeberkan pertimbangannya sehingga memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh Johnny G Plate. 

Menurut majelis hakim keberatan kuasa hukum yang mempertanyakan peran kliennya Johnny G Plate dalam kasus ini merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji dalam persidangan.

Dengan demikian, hakim berpandangan, surat dakwaan Jaksa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral