Eksepsi Tifa Diterima, Kasus Ijazah Palsu Terus Bergulir
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan ( Eksepsi) yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan tersebut membuat proses persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tidak memenuhi ketentuan karena dinilai tidak disusun secara cermat.Â
Akibatnya, dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum dr. Tifa mengatakan majelis hakim menilai uraian dalam surat dakwaan tidak sinkron dengan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.Â
Menurutnya, dakwaan lebih banyak memuat pernyataan-pernyataan yang disampaikan terdakwa tanpa menguraikan secara jelas unsur perbuatan aktif yang dituduhkan.
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan. Jaksa penuntut umum selanjutnya memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan sela ini juga memunculkan perhatian terhadap penanganan perkara lain yang berkaitan dengan isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.Â
Namun, implikasinya terhadap perkara lain, termasuk persidangan terdakwa lain, belum menjadi bagian dari putusan majelis hakim dalam perkara ini.