8 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Banyumas Masih Terjebak, 4 Orang Dijadikan Tersangka
Banyumas, tvOnenews.com - Polres Kota Banyumas, Jawa Tengah menetapkan 4 orang tersangka dalam tragedi 8 penambang yang terjebak di dalam lubang tambang,
Keempat tersangka tersebut adalah pemilik lahan dan pengelola tambang emas di Desa Pancurendang, Banyumas.
Penetapan keempat tersangka tersebut dikeluarkan setelah didapat cukup bukti pelanggaran serta memeriksa 23 saksi.
Keempatnya dinyatakan paling bertanggung jawab atas peristiwa 8 pekerja tambang yang terjebak di dalam galian tambang.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni tanah hasil galian, alat penyedot air serta sejumlah alat yang digunakan untuk menambah emas.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
Sementara itu, keluarga dari 8 penambang yang terjebak di dalam tambang di Banyumas, Jawa Tengah berharap masih hidup.
Keluarga korban terus berdatangan ke lokasi tambang untuk melihat langsung proses evakuasi penyelamatan delapan penambang.
Bahkan, mereka pun turut membantu tim SAR untuk melakukan penyedotan air di dalam lubang tambang. Berikut selengkapnya. (ayu)