2 Tersangka Polisi Tembak Polisi di Bogor Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 29 Juli 2023 - 12:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dua orang tersangka polisi tembak polisi di Asrama Polri, Cikeas, Bogor terancam hukuman mati. Keduanya kini ditahan di tempat khusus di divisi Propam Mabes Polri.  

Dua anggota Polri yang kini berstatus sebagai tersangka adalah IMS (23) dan IGD (33).  

Keduanya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 359 yang mengatur kelalaian mengakibatkan orang lain mati dan juga Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. 

"Sehingga IMS dan IGD terancam hukuman maksimal pidana mati," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers.

Dari konstruksi kasus yang telah disampaikan oleh pihak kepolisian diketahui, bahwa peristiwa tersebut bermula pada (22/7/2023) pada pukul 24.40 WIB.  

Saat itu, tersangka IM tengah berkumpul dengan sejumlah saksi di sebuah kamar selepas mereka mengkonsumsi minuman keras yang kemudian tersangka IM  menunjukkan senjata api rakitan ilegal yang diduga milik dari tersangka IG. 

Beberapa saat kemudian pun korban ID masuk ke dalam kamar dan bertemu dengan IM dan menunjukan kembali senjata tajam ilegal miliknya kepada korban ID.  

Menurut keterangan polisi, saat proses mengeluarkan senjata api ilegal tersebut dari dalam tas, secara tiba-tiba peluru keluar dari senjata api ilegal tersebut ke arah korban ID hingga menewaskannya. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral