Statement Al Qur'an Mazhab Muhammad, Bisa Menjerat Panji Gumilang?

Selasa, 1 Agustus 2023 - 17:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kembali diperiksa Bareskrim Polri untuk kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Sebelumnya Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purnawirawan Ito Sumardi mengatakan menurut info yang dirinya dapatkan dari hasil pemeriksaan, sudah yakin memenuhi unsur Pasal 156 Ayat A yaitu penistaan agama.

Keterangan Panji Gumilang hari ini, menurut Ito, dicocokkan dengan keterangan sejumlah saksi hingga dapat memenuhi unsur 156 A tersebut.

Mengenai apakah Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka, Ito pun menunggu hasil pemeriksaan di Bareskrim Polri rampung. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral