Keluarga Yosua Kecewa Dengan Diskon Hukuman Sambo Cs

Rabu, 9 Agustus 2023 - 12:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - MA mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. 

Putusan tersebut merupakan hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Selain mengubah putusan mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, majelis agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya. 

Ayah dari almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengaku terkejut ketika pertama kali mendengar informasi tersebut.

“Kami pertama kali mendengar berita ini kemarin sore pada pukul 06.30 sekitar maghrib dari kawan media yang menghubungi untuk meminta tanggapan. Saya merasa terkejut soalnya kami tidak mengetahui sama sekali bahwa tanggal 8 Agustus persidangan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan,” tutur Samuel.

"Dari awal kami tidak mengetahui bahwa persidangan itu akan diadakan di MA. Rasanya persidangan ini sangat senyap tidak ada pemberitahuan dari media atau lainnya. Jadi kami sebagai orang tua dan keluarga besar sangat kecewa dengan keputusan ini," tandasnya. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
02:37
04:23
07:11
01:01
15:36
Viral