Mario Dandy Terkejut Dengar Restitusi Rp120 M, Minta Keringanan

Rabu, 23 Agustus 2023 - 08:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, mengaku terkejut dengan nilai ganti rugi yang disampaikan jaksa penuntut umum yaitu sekitar 120 miliar rupiah. 

Hal itu harus dibayar bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaitu Shane Lukas dan juga anak AG.  

Mario Dandy meminta keringanan dengan alasan sedang tidak berpenghasilan dan tidak memiliki harta apapun. 

Selain dituntut membayar restitusi, Mario Dandy juga dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang dimana jika tidak membayar restitusi, sebagai gantinya adalah tambahan hukuman tujuh tahun penjara. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:13
08:31
03:29
04:25
01:50
23:20
Viral