Heboh Poliandri di Bone, Pakar Hukum Perkawinan Beri Tanggapan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 11:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Poliandri di Bone, Sulawesi Selatan terus bergulir. Diketahui suami ketiga tega membunuh suami kedua lantaran tersinggung dengan perkataan korban. 

Terkait hal tersebut, Neng Djubaedah selaku Pakar Hukum Perkawinan memberikan tanggapan bahwa praktik poliandri bisa terjadi di Indonesia lantaran kurangnya informasi atau pengetahuan akan hal tersebut. 

Namun sebenarnya, hal ini sudah sangat jelas terkait larangan yang ada, akan tetapi kemungkinan besar hal ini juga bisa terjadi akibat rasa tak ingin tahu akan praktik poliandri. 

Secara tegas dirinya juga menjelaskan bahwa dalam setiap agama apapun yang ada di Indonesia melarang untuk melakukan poliandri, termasuk dalam Undang-Undang Perkawinan. 

Dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 Ayat 1 yaitu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan ini adalah kunci jawaban atas kasus ini. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:25
02:55
01:16
04:03
01:20
01:19
Viral