Sidang Ricuh, Otak Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Cuma Divonis 15 Tahun

Kamis, 7 September 2023 - 12:51 WIB

Langkat, tvOnenews.com - Sidang perkara pembunuhan Pak Ino, mantan anggota DPRD Langkat diwarnai kericuhan usai pembacaan vonis hukuman terhadap lima terdakwa. 

Kericuhan terjadi usai Majelis Hakim membacakan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap Luhur Sentosa Ginting yang diduga otak pelaku pembunuhan. 

Usai pembacaan putusan, spontan keluarga korban dan warga protes berteriak.  Adapun putusan lainnya yang dimana berperan sebagai eksekutor divonis 13 tahun penjara dan 3 terdakwa lainnya 4 tahun penjara dan 7 tahun serta 8 tahun penjara.

Warga pun merasa tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa yang terjadi. Berikut selengkapnya. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral